Para buruh berjuang menentang keputusan sepihak pengusaha yang mem-PHK 30-an orang buruh. Tidak hanya itu, para buruh juga menghadapi tuntutan pengusaha sebesar US$ 760.000.
Pada awalnya, pihak pengusaha mem-PHK secara sepihak empat orang pengurus setelah berdirinya serikat buruh di perusahaan. Setelah itu, pengusaha kembali mem-PHK semua buruh yang melakukan pemogokan. Padahal, pendirian serikat buruh itu terkait dengan usaha kaum buruh untuk memperjuangkan hak normatif.
Menurut Seketraris Serikat Buruh GESBURI PT GPI Beben Yulianto, perselisihan antara serikatnya dengan pihak perusahaan dipicu oleh sikap perusahaan yang memperlakukan sistem buruh borongan terhadap buruh-buruh perempuan.
Dengan sistem ini, hak-hak normative buruh sama sekali tidak diberikan oleh pihak perusahaan, semisal gaji dibawah UMK, Jamsostek dan hal-hal lain. Situasi inilah yang mendorong para buruh untuk membentuk serikat buruh.
Dalam perjuangannya, para buruh PT. GPI sudah menempuh berbagai cara, diantaranya, mengadukan kasus ini kepada Disnaker Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, dalam perkembangannya, Disnaker Bekasi tidak tegas untuk untuk menuntaskan kasus ini, sehingga kaum buruh terombang-ambing nasibnya.
“Karenanya, sejak tanggal 30 Maret, kami melakukan pemogokan di pabrik,” kata Yulianto.
Selama seminggu pemogokan di pabrik, pihak perusahaan telah melakukan intimidasi terhadap para buruh yang melakukan mogok kerja, diantaranya, pengusiran terhadap buruh yang tengah tertidur oleh sekelompok orang yang di sewa perusahaan, mematikan aliran air disaat para buruh hendak menjalankan ibadahnya dan lain sebagainya.
Solidaritas Gerakan Buruh
Sementara itu, aktivis dari Komite untuk Kebebasan Berserikat (KUKB) memberikan solidaritas kepada buruh-buruh PT. GPI, siang tadi (12/6).
Sari Putri, salah seorang aktivis dari KUKB, mengatakan bahwa pemberangusan serikat atau Union Busting telah menjadi pola untuk menghancurkan gerakan buruh saat ini. Menjauhkan buruh dari harapan kesejahteraannya.
Katanya, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada kaum buruh hanya sebatas di atas kertas dan tidak ada tindakan konkret terhadap perusahaan yang melanggar.
Sebagai missal, menurut Sari Putri, dalam penentuan sah dan tidaknya sebuah pemogokan, mestinya disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi kenyataan justru memperlihatkan bahwa perusahaanlah yang menentukan. “Perusahaan dengan sewenang-wenang melakukan PHK sepihak karena alasan mangkair. Jadi, mogok dianggap tidak sah,” katanya.
KUKB sendiri sedang mempersiapkan konsolidasi-konsolidasi guna mempersiapkan gerakan buruh yang lebih massif untuk menuntut persoalan ini.
sumber : http://berdikarionline.com/kabar-rakyat/melawan-pemberangusan-serikat-buruh/20110612/perjuangan-buruh-pt-glopac-indonesia-melawan-union-busting.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar